ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA SLTP
“ALJABAR”
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami, Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika SLTP “Aljabar” Kabupaten Kotawaringin Timur menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru mata pelajaran matematika SLTP, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru mata pelajaran matematika SLTP bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”serta motto “dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru mata pelajaran matematika SLTP Kabupaten Kotawaringin Timur bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA SLTP “ALJABAR” KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR” yang disingkat “MGMP MATEMATIKA SLTP “ ALJABAR” KAB. KOTIM”. yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
N a m a
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika SLTP “ALJABAR” Kabupaten Kotawaringin Timur, yang kemudian disebut dengan “MGMP MATEMATIKA SLTP “ ALJABAR” KAB. KOTIM”, selanjutnya dalam Anggaran ini disebutkan dengan istilah Organisasi
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP MATEMATIKA SLTP “ ALJABAR” KAB. KOTIM didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : , tanggal
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
(1). MGMP MATEMATIKA SLTP “ ALJABAR” KAB. KOTIM berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
(2). MGMP MATEMATIKA SLTP “ ALJABAR” KAB. KOTIM adalah organisasi profesi yang bersifat non struktural, independent, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip untuk kemajuan bersama yang diselenggarakan dari guru, oleh guru dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 4
T u j u a n
Tujuan Organisasi adalah :
(1). Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar dan memanfaatkan sumber belajar serta mengembangkan kemampuan profesionalitas guru yang menjadi anggota.
(2). Memberikan kesempatan kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
(3). Berupaya meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi anggota.
(4). Berupaya memberdayakan dan membantu anggota dalam melaksanakan tugas pembelajaran di sekolah.
(5). Berupaya meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang diupayakan dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
(6). Berupaya meningkatkan kompetensi guru melalui setiap kegiatan yang dilaksanakan.
BAB III
O R G A N I S A S I
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi Organisasi diatur dalam suatu Anggaran Rumah Tangga..
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus Organisasi adalah :
(1). Ketua atas nama anggota dan pengurus, berhak mewakili secara syah semua urusan diluar Organisasi, sepanjang urusan tersebut semata-mata untuk kemajuan dan kebaikan Organisasi.
(2). Bilamana dalam urusan sebagaimana ayat (1) diatas, ketua berhalangan hadir karena suatu hal, maka sekretaris dapat mewakili Organisasi dengan hak dan kewajiban yang sama.
(3). Pengurus berkewajiban menjalankan keputusan Rapat Anggota
(4). Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan administrasi kesekretariatan organisasi.
(5). Bendahara berkewajiban menangani dan mengadministrasikan keuangan/kekayaan organisasi dan nenberikan laporan kepada pengurus secara periodik, yang selanjutnya di pertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota
BAB IV
P E N G U R U S
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
(1). Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, serta beberapa Ketua Bidang.
(2). Banyaknya Ketua Bidang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
(3). Pengurus dipilih langsung oleh anggota dan dari anggota organisasi
(4). Periode Kepengurusan adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
(5). Tata Cara Pemilihan Pengurus Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
A N G G O T A
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
(1). Anggota Organisasi terdiri dari Guru Matematika tingkat SLTP, baik SMP maupun MTs, negeri maupun swasta, baik yang PNS maupun yang non PNS di Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur.
(2). Syarat menjadi anggota organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
(1). Hak Anggota :
(a). Dipilih dan Memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
(b). Mengajukan usulan kepada pengurus untuk kemajuan organisasi.
(c). Mengikuti setiap kegiatan Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Organisasi.
(d). Mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang bekerjasama/terkait dengan kegiatan organisasi
(e). Mendapatkan bimbingan untuk peningkatan profesionalitas dan kinerja.
(2). Kewajiban Anggota :
(a). Mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi
(b). Mematuhi semua aturan dan putusan organisasi
(c). Menjaga harkat dan martabat serta kehormatan profesi dan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Kegiatan organisasi adalah :
(1). Kegiatan Rutin :
(a). Diskusi permasalahan pembelajaran
(b). Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester dan Rencana Program Pembelajaran.
(c). Melakukan analisis kurikulum
(d). Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran
(e). Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
(2). Kegiatan Pengembangan :
(a). Memotivasi anggota untuk melakukan Penelitian, terutama Penelitian Tindakan Kelas.
(b). Memotivasi dan melakukan pembimbingan kepada anggota untuk menulis Karya Ilmiah.
(c). Melaksanakan dan/atau mengikuti Seminar, Lokakarya dan sejenisnya.
(d). Melaksanakan dan/atau mengikuti Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
(e). Penerbitan Jurnal Organisasi
(f). Penyusunan dan pengembangan website organisasi.
(g). Mengikuti dan berperan aktif dala Forum MGMP tingkat Kabupaten / Propinsi / Nasional
(h). Melaksanakan dan/atau mengikuti kompetisi kinerja guru
(i). Melaksanakan Peer Teaching (pelatihan sesama guru menggunakan media TIK)
(j). Melaksanakan Lesson Study (pengkajian praktek pembelajaran yang menggunakan komponen plan, do, see yang dalam pelaksanaannya menkolaborasikan unsur pakar pendidikan, guru pelaksana dan guru mitra)
(k). Mengupayakan terbentuknya Profesional Learning Community.
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
(1). Program Kerja Organisasi disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
(2). Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1). Pembiayaan Organisasi diperoleh dan berasal dari sumber yang syah dan tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(2). Sumber Pembiayaan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan Organisasi, perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Organisasi meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perunahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota Organisasi.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota Organisasi
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata Tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disyahkan dalam Rapat Anggota Organisasi
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota Organisasi yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Organisasi.
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota Organisasi yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru mata pelajaran Matematika Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit tanggal 3 April 2010.
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : April 2010
Mengetahui.
Kepala Sekolah Inti, Ketua MGMP,
ISMAIL MANAKU, S.Pd SRIWIYANTI, S.Pd
NIP.196306301984121004 NIP.196905231992032997